Affiliate Program ”Get Money from your Website”

Senin, 30 Juli 2012

MAWARIS DALAM ISLAM
















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Apabila kita memperhatikan isi Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.


B.   Rumusan masalah
1.      Pengertian Waris.
2.      Landasan Hukumnya.
3.      Ahli Waris dan Macam-macamnya.
4.      Sebab-sebab Mendapatkan Warisan.
5.      Halangan Mendapatkan Warisan.
6.      Menentukan Asal Masalah.


BAB II
PEMBAHASAN

1.   Pengertian Waris
Kata waris dalam bahasa Arab berasal dari kata



“Dia mewarisi warisan”
Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekeompok orang ke kelompok lain. Sedangkan waris menurut istilah fiqih ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara’.
Waris dalam bahasa Indonesia disebut pusaka, yaitu harta benda dan hak yang ditingggalkan oleh orang yang mati untuk dibagikan kepada uang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai berikut:



Artinya   :
“..................sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”.(S. An-Nisa, ayat 11)

Sabda Rasulullah SAW:





Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Terimakanlah waris itu kepada ahlinya, maka kelebihannya atau sisa berikanlah kepada ahli waris lelaki yang terdekat”.(H.R. Bukhari dan Muslim)


2.     Landasan Hukumnya
Al-Qur’an telah menerangkan dengan jelas:
Hukum-hukum mawaris, keadaan-keadaan masing-masing waris bersama selainnya dengan cukup sempurna. Hanya sedikit saja dari hukum-hukum pusaka yang ditetapkan dengan sunnah atau dengan ijma’, atau ijtihad sahabat.
Sungguh tidak ada dalam syariat islam hukum-hukum yang begitu jelas diterangkan oleh Al-qur’an sebagai hukum-hukum mawaris ini. Dilakukan demikian adalah karena pusaka ini suatu wasilah yang paling besar pengaruhnya dalam memiliki harta dan memindahnya dari seseorang kepada yang lain.

Pokok-pokok masalah (hukum) dari pembagian pusaka ini diambil dari:
a.       Sebagian besar dari Al-Qur’an
b.      Sebagian dari sunnah dan putusan Rasul.
c.       Sebagian kecilnya dari ijma’ para ahli ijma’
d.      Beberapa masalah diambil dari ijtihad sahabat.
Al-Qur’an merekam sebagai salah satu sebab mewarisi yang dibenarkan. Firman Allah:







Bagi tiap-tiap peninggalan dari harta yang di tinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka maka berilah pada mereka bagiannya.  Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS.An-Nisa, ayat 4:33).

Demikian juga dalam hubungan kekerabatan yang dapat mewarisi dalam versi jahiliah yang hanya memberikan bagian kepada mereka yang laki-laki, dan dewasa. Diluruskan bahwa antara laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukaan yang seimbang dan sederajat.





Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan kedua orangtuanya dan kerabat-kerabatnya, dan bagi perempuanpun ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orangtuanya, dan kerabat-kerabatnya baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang ditetapkan. (QS.An-Nisa, ayat 4:7)




3.     Ahli Waris dan Macam-macamnya
Orang-orang yang boleh mendapat pusaka dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari laki-laki dan 10 orang dari perempuan:[1]
1.      Dari pihak laki-laki
-          Anak laki-laki
-          Anak laki-laki dari anak laki-laki(cucu) dari pihak anak laki-laki, dan terus kebawah, asal pertalinnya masih terus laki-laki.
-          Bapak
-          Kakek dari pihak  bapak, dan terus keatas pertalian yang belum putus dari pihak bapak
-          Saudara laki-laki seibu sebapak
-          Saudara laki-laki sebapak saja
-          Saudara laki-laki seibu saja
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
-          Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak
-          Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja
-          Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak
-          Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja
-          Suami
-          Laki-laki yang memerdekakannya (mayat)
Jika 15 orang tersebut diatas semua ada, maka yang mendapat harta pusaka dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu:
a.       Bapak
b.      Anak laki-laki
c.       Suami
2.      Dari pihak perempuan
-          Anak perempuan
-          Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
-          Ibu
-          Ibu dari bapak
-          Ibu dari ibu teurs keatas pihak ibu sebelum berselang laki-laki
-          Saudara perempuan yang seibu sebapak
-          Saudara perempuan yang sebapak
-          Saudara perempuan yang seibu
-          Istri
-          Perempuan yang memerdekakan si mayat
Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu:[2]
a.       Istri
b.      Anak perempuan
c.       Anak perempuan dari anak laki-laki
d.      Ibu
e.       Saudara perempuan yang seibu sebapak
Sekiranya 25 orang tersebut diatas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semuanya ada maka yang pasti mendapat hanya salah seorang dari dua suami istri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Keterangan (alasan) satu persatunya akan diuraikan nanti dengan menerangkan nasib ataw bagian secara satu persatu. Anak yang berada dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih berada didalam kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah SAW:



Apabila menangis anak yang batu lahir, ia mendapat pusaka.” (Riwayat Abu Daud).

4.     Sebab-Sebab Mendapatkan Warisan
Sebab-sebab pewarisan yang menjadikan seseorang mewarisi harta orang lain ada tiga, yaitu:[3]
a.       Kerabat hakiki (ikatan nasab),yaitu ayah dan ibu, anak-anak dan saudara-saudara lelaki ayah dan lainnya.Dapat kami katakan secara ringkas : Ayah dan ibu, anak-anak dan siapa yang bernasab kepada mereka.
b.      Nikah : yaitu  akad perkawinan yang sah antara suami istri, walaupun belum di gauli atau belum terjadi khalwat (tinggal berduaan).Adapun nikah yang fasid atau nikah yang batil, maka tiada saling mewarisi antara keduanya.
c.       Al-Walaa’ : yaitu kerabat berdasarkan hukum dan dinamakan  “Wala’ul itq Wala’un ni’mah”.Sebabnya ialah nikmat yang di berikan tuan yang di bebaskan budaknya ia pun menghasilkan hubungan dan ikatan yang di namakan “Wala’ul itq”.
Dengan debab itu tuannya mewarisi hartanya, karena ia telah memberi  kenikmatan kepada budaknya dengan mengembalikan kebebasan dan kemanusiaannya.Oleh karena itu As-Syaari’ memberinya waris setelah budak itu mati jika ia tidak meniggalkan pewaris sama sekali, baik dengan sebab hubungan kerabat maupun ikatan suami istri.

5.         Halangan Mendapatkan Warisan

1.      Hijab Nuqshon adalah bagian ahli waris dikurangi sebab ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungnanya dengan mayat. Contoh :Suami mendapat 1/2, berubah menjadi 1/4, karena ada anak.
2.      Hijab Hirman adalah bagian ahli waris yang hilang sama sekali sebab ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengna mayat. Contoh : nenek mendapat 1/6, bagian nenek tidak ada (tidak mendapatkan bagain) sebab ada ibu, ini disebut Hijab Hirman bis syahsi. Jikamembunuh atau murtad disebut Hijab Hirman bil wasfi.Ahli waris yang terhalang haknya untuk mendapat warisan.

Hajib : Ahli waris yang menghalangi-

Mahjub : Orang yang terhalang.Ahli waris yang terhalang karena ada yang menghalang, yaitu:

a.        Nenek tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu, sebab ibu lebih dekat dengan mayat. Demikian juga kakek,tidak mendapat warisan karena masih ada bapak dari mayat.-

b.      Saudara seibu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh:

1.      Anak, baik laki-laki maupun perempuan.
 
2.      Cucu dari anak laki-laki.

3.      Bapak

4.      Kakek
           
c.       Saudara sebapak tidak mendapat warisan sebab terhalang:
1. Bapak 
2.Anak laki-laki
3.Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.Saudara laki-laki seibu bapak.
d.   Saudara seibu sebapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh:
1.   Anak laki-laki
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.   Bapak 


5.      Menentukan asal masalah
Beberapa contoh asal masalah :
Contoh 1
Seseorang mati meninggalkan anak laki-laki, ibu dan seorang isteri, berapa bagiankah untuk masing-masing?
Jawab:
Ibu mendapat 1/6dari harta pusaka
Isteri mendapat 1/8
Anak laki-laki ashabah

Asal masalah=24
Ibu mendapat 1/6 dari 24...................................................= 4
Isteri mendapat 1/8 dari 24................................................= 3
Anak mendapat sisa dari 24...............................................=17
                                                                                                     +


 
                                                                                         24
Contoh 2
            Si A mati meniggalkan suami, dua orang saudara, dua orang saudara perempuan dan berapakah bagian masing-masing?

Jawab :
Suami mendapat ½ dari harta pusaka.
2 orang saudara perempuan mendapat 2/3 dari harta pusaka.
Asal mas’alah 6
            Suami mendapat 1/6 dari 6.....................................=3
            2 saudara perempuan daat 2/3 dari 6.....................=4
                                                                                                        +
 
                                                            Jumlah .................. 7
Di sini ditambah kelipatan persekutuan yang kecil dari asal mas’alah 6 menjadi 7, supaya masing-masing cukup (namanya ‘aul)
Kalau kita umpaakan si mayyit meniggalkan uang sejumlah rp. 2800,- maka cara membaginya sebagai berikut :
Suami mendapat Rp. 2800,-            X 3 ...............=1.200,-
                         7
2 orang saudara perempuan mendapatr     Rp. 2800,-             X4   .........=1.600


 
                                               7
1.200+ 1.600 + 2.800
BAB III
Penutup

Kesimpilan
Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekeompok orang ke kelompok lain.
Waris menurut istilah fiqih ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Landasan hukum waris yaitu, Al-Qur’an, dari sunnah Rasul, ijma’, dan ijtihad sahabat.
Sebab-Sebab Mendapatkan Warisan, yaitu kerabat hakiki, nikah dan al-wala’


Daftar Pustaka
Rifa’i Moh. Drs. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang. Pt. Karya Toha Putra.
As-Shabuni Muchammad Ali Dr. 1388 H. Ilmu Hukum Waris.. Surabaya. Mutiara Ilmu.
Ash-Shabuni Ali syekh Muhammad. 1995. Hukum Waris Menurut Al-Qur’an Dan Hadits. Bandung. Tribenda Karya.
Ash-Shiddieqy Hasbi. 1973. Fiqhul Mawaris. Jakarta. Bulan Bintang.


[1] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung, PT Sinar Baru Algensindo, 1998,hal. 349.

[3] Dr. Muchammad Ali Ash-Shabuni, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Surabaya, Mutiara Ilmu, 1388 H, hal. 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar